Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis memiliki tanggung jawab untuk: a. menyampaikan Informasi dan/atau dokumen; 1. profil risiko dan rencana kegiatan pengendalian untuk penanganan risiko 2. tabel rancangan pengendalian dan laporan Pemantauan Pengendalian Intern; dan 3. rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. b. memberikan akses terhadap data, Informasi, sistem Informasi/aplikasi, catatan, dokumentasi, aset serta pejabat/pegawai pada Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern. (2) Penyampaian Informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku dan disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Selain memiliki tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis harus menyampaikan Informasi dan/atau dokumen bahan pengawasan melalui aplikasi SIMWAS yang difasilitasi oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda