Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Audit kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Audit atas pengelolaan keuangan negara; dan b. Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Audit investigatif; b. Audit atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; c. Audit atas hal lain di bidang keuangan; d. Audit atas pengelolaan barang milik negara; e. Audit pengadaan barang dan jasa; dan f. Audit lainnya sesuai kebutuhan Kementerian.
Koreksi Anda