Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
Kegiatan pemaparan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern serta ekstern dan dilakukan sesuai kebutuhan dan/atau permintaan pimpinan.
Koreksi Anda
