Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan Pengawasan Intern terdiri atas:
a. pengumpulan Informasi pengawasan;
b. perencanaan penugasan;
c. pelaksanaan penugasan; dan
d. Komunikasi hasil penugasan.
Koreksi Anda
