Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
Kegiatan pengelolaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern serta ekstern yang akan dimanfaatkan oleh Inspektorat Jenderal untuk kepentingan Kementerian.
Koreksi Anda
