Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penugasan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. penetapan tujuan penugasan yang konsisten dengan nilai, strategi, dan tujuan Kementerian; b. ruang lingkup penugasan yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan; c. ekspektasi Pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis; d. waktu dan sumber daya penugasan; e. tanggung jawab Inspektorat Jenderal dan tanggung jawab Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis; f. penetapan sasaran; dan g. program kerja penugasan. (2) Perencanaan penugasan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disusun berdasarkan kesepakatan tertulis dengan pejabat yang berwenang pada Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis. (3) Perencanaan penugasan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Perencanaan penugasa pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g merupakan kewenangan dan tanggung jawab Inspektur Wilayah.
Koreksi Anda