Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penugasan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. penetapan tujuan penugasan yang konsisten dengan nilai, strategi, dan tujuan Kementerian;
b. ruang lingkup penugasan yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan;
c. ekspektasi Pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis;
d. waktu dan sumber daya penugasan;
e. tanggung jawab Inspektorat Jenderal dan tanggung jawab Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis;
f. penetapan sasaran; dan
g. program kerja penugasan.
(2) Perencanaan penugasan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disusun berdasarkan kesepakatan tertulis dengan pejabat yang berwenang pada Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis.
(3) Perencanaan penugasan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Perencanaan penugasa pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g merupakan kewenangan dan tanggung jawab Inspektur Wilayah.
Koreksi Anda
