Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pengaduan meliputi: a. konfirmasi terhadap identitas pelapor; b. klarifikasi terlapor; c. tempat kejadian, waktu kejadian, pihak yang terlibat, kronologis kejadian, kelengkapan dokumen atau bukti pendukung lainnya terkait permasalahan yang dilaporkan; d. penelahaan pengaduan; e. pemeriksaan pengaduan berkadar pengawasan; f. tindak lanjut dan Pemantauan; g. penyampaian Informasi penangananan pengaduan; dan h. laporan dan pengarsipan penanganan pengaduan. (2) Tata cara penanganan pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda