Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengawasan Intern; b. mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme auditor, kualitas proses Pengawasan Intern dan kualitas hasil Pengawasan Intern dengan mengacu kepada praktik terbaik; c. melaksanakan tugas Pengawasan Intern secara proaktif dan inovatif untuk membantu Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis mengembangkan terobosan pelaksanaan tugas dalam rangka memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian tujuan Kementerian; d. menjaga independensi dan objektivitas dalam melaksanakan penugasan; e. melakukan Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern; f. menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan Informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. mengupayakan ketersediaan sumber daya yang memadai dan cukup sehingga dapat menyelenggarakan fungsi Pengawasan Intern secara optimal. (2) Kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda