Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan dituangkan dalam lembar temuan hasil Pengawasan Intern. (2) Tim pengawas menyampaikan temuan hasil Pengawasan Intern kepada pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis untuk dimintai tanggapan. (3) Pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis harus menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada tim pengawas Inspektorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak temuan hasil Pengawasan Intern diterima.
Koreksi Anda