Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Pengawasan Intern meliputi: a. kegiatan penjaminan kualitas; dan b. kegiatan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda