Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal bertugas:
a. melaksanakan kegiatan penjaminan kualitas dan memberikan pendapat atas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Eselon I, Kantor Wilayah dan/atau Unit Pelaksana Teknis serta penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern;
b. memberikan konsultansi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Eselon I, Kantor Wilayah dan/atau Unit Pelaksana Teknis serta penerapan Tata Kelola Organisasi, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern;
c. melaksanakan dan/atau mengoordinasikan program dan kegiatan pencegahan korupsi, kolusi dan neptosime di lingkungan Kementerian;
d. melaksanakan pendampingan terhadap Unit Eselon I, Kantor Wilayah dan/atau Unit Pelaksana Teknis yang dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
e. melaksanakan pengawasan terhadap pelanggaran disiplin Pegawai di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
