Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan hasil Pengawasan Intern paling sedikit memuat: a. dasar pelaksanaan tugas; b. identifikasi hasil pengawasan; c. tujuan, sasaran, lingkup dan metodelogi ; d. pernyataan bahwa penugasan dilakukan sesuai standar; e. kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi; f. kesimpulan, fakta dan rekomendasi; g. tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab; h. pernyataan adanya keterbatasan dalam pelaksanaan pengawasan serta pihak-pihak yang menerima laporan; dan i. pelaporan Informasi rahasia apabila ada.
Koreksi Anda