Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sosialisasi mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan; dan/atau b. sosialisasi teknik pengawasan. (2) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan ditujukan kepada Unit Eselon 1, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, dan/atu masyarakat.
Koreksi Anda