Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. Pemantauan atas tindak lanjut hasil Pengawasan Intern termasuk penuntasan tindak lanjut; b. Pemantauan kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan; dan c. Pemantauan lainnya sesuai kebutuhan Kementerian.
Koreksi Anda