Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Reviu anggaran; b. Reviu laporan keuangan; c. Reviu rencana strategis Kementerian; d. Reviu perpanjangan persetujuan kontrak tahun jamak; e. Reviu rencana kebutuhan barang milik negara; f. Reviu penuntasan tindak lanjut Badan Pemeriksa Keuangan; g. Reviu revaluasi barang milik negara; h. Reviu Pengendalian Intern atas pelaporan keuangan; dan i. Reviu lainnya sesuai kebutuhan Kementerian. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda