Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
(1) Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Reviu anggaran;
b. Reviu laporan keuangan;
c. Reviu rencana strategis Kementerian;
d. Reviu perpanjangan persetujuan kontrak tahun jamak;
e. Reviu rencana kebutuhan barang milik negara;
f. Reviu penuntasan tindak lanjut Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Reviu revaluasi barang milik negara;
h. Reviu Pengendalian Intern atas pelaporan keuangan;
dan
i. Reviu lainnya sesuai kebutuhan Kementerian.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
