Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penugasan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempertimbangkan strategi dan tujuan penugasan, serta risiko Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis yang relevan dengan penugasan.
(2) Perencanaan penugasan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penetapan tujuan, sasaran, dan ruang lingkup;
b. tanggung jawab Inspektorat Jenderal dan tanggung jawab Unit Eselon I, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis;
c. penetapan alokasi waktu dan sumber daya penugasan;
dan
d. penyusunan program kerja penugasan.
(3) Perencanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan didokumentasikan oleh Auditor dan ditetapkan oleh Inspektur Wilayah.
Koreksi Anda
