Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Teks Saat Ini
Pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan:
a. pengawasan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal di luar pengawasan yang sudah direncanakan;
dan/atau
b. pendampingan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda
