Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan/atau Unit Pelaksana Teknis dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan: a. pengawasan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal di luar pengawasan yang sudah direncanakan; dan/atau b. pendampingan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda