Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran penyelenggaraan Pengawasan Intern meliputi: a. meningkatnya ketaatan, kehematan, efesiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian; b. meningkatnya efektivitas manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian; dan c. meningkatnya tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian yang bersih dan bebas dari praktik- praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Koreksi Anda