PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA PADA JALUR PENDIDIKAN FORMAL
(1) Dhammasekha menyelenggarakan pendidikan yang bersumber dari ajaran Buddha pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Dhammasekha diselenggarakan oleh Menteri dan masyarakat.
Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Nava Dhammasekha sederajat dengan pendidikan usia dini dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Nava Dhammasekha Taman Penitipan Anak (TPA) dan Kelompok Belajar (KB);
2. Nava Dhammasekha A sederajat dengan Taman Kanak-Kanak A (TK A); dan
3. Nava Dhammasekha B sederajat dengan Taman Kanak-Kanak B (TK B).
b. Mula Dhammasekha sederajat dengan Sekolah Dasar (SD) ditempuh selama 6 (enam) tahun;
c. Muda Dhammasekha sederajat dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditempuh selama 3 (tiga) tahun; dan
d. Uttama Dhammasekha sederajat dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) ditempuh selama 3 (tiga) tahun.
(1) Penegerian Dhammasekha harus memenuhi persyaratan:
a. administratif; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rekomendasi dari Direktur Jenderal;
b. berita acara serah terima aset dihadapan Notaris mengenai penyerahan aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan Dhammasekha kepada Kementerian;
c. surat pernyataan bermeterai bagi guru dan tenaga kependidikan Dhammasekha untuk tidak menuntut diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
d. skema pengalihan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. kurikulum;
b. jumlah peserta didik;
c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan;
e. sumber pembiayaan pendidikan;
f. proses pembelajaran;
g. sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan;
h. struktur organisasi; dan
i. manajemen Dhammasekha.
(4) Tata cara penegerian Dhammasekha ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pimpinan penyelenggara mengajukan usulan penegerian Dhammasekha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal membentuk tim untuk melakukan penilaian permohonan usulan penegerian Dhammasekha.
(3) Penilaian dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan
b. visitasi lapangan.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penilaian.
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon disertai dengan alasan.
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan usulan penegerian Dhammasekha memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengajukan permohonan penegerian kepada Menteri.
(2) Menteri mengajukan permohonan penegerian Dhammasekha kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapat persetujuan.
Penutupan Dhammasekha dilakukan apabila:
a. sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian;
b. sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran;
dan/atau
c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri dapat menutup Dhammasekha.
(2) Penutupan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Usulan penutupan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur:
a. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
b. Direktorat Jenderal; dan
c. unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
(1) Penutupan Dhammasekha diikuti dengan:
a. pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan lain yang jenjangnya sama;
b. penyerahan aset milik negara dan dokumen lainnya kepada Direktur Jenderal bagi Dhammasekha yang diselenggarakan oleh Menteri;
c. penyerahan aset milik Dhammasekha dan dokumen lainnya kepada penyelenggara bagi Dhammasekha yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. penataan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tata cara penutupan Dhammasekha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 ditetapkan oleh Menteri.
(1) Penamaan Dhammasekha dilakukan dengan mencantumkan nomenklatur Dhammasekha dan nama lain.
(2) Nomenklatur Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai nama depan.
(3) Nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Buddha.
(4) Penamaan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(5) Singkatan penamaan Dhammasekha sebagai berikut:
a. Nava Dhammasekha disingkat ND;
b. Mula Dhammasekha disingkat MD;
c. Muda Dhammasekha disingkat MdD; dan
d. Uttama Dhammasekha disingkat UtD.
Kurikulum Dhammasekha terdiri atas kurikulum keagamaan Buddha dan kurikulum pendidikan umum.
(1) Kurikulum keagamaan Buddha pada jenjang pendidikan Nava Dhammasekha paling sedikit memuat materi:
a. budi pekerti Buddha; dan
b. pengenalan kitab suci Tripitaka.
(2) Kurikulum keagamaan Buddha pada jenjang pendidikan Mula Dhammasekha paling sedikit memuat materi:
a. pengenalan kitab suci Tripitaka;
b. riwayat hidup Buddha Gautama; dan
c. ritual Buddha.
(3) Kurikulum keagamaan Buddha pada jenjang pendidikan Muda Dhammasekha paling sedikit memuat materi:
a. kitab suci Sutta/Sutra Pitaka;
b. moralitas Buddha (Sila);
c. ritual Buddha; dan
d. bahasa Pali/Sansekerta.
(4) Kurikulum keagamaan Buddha pada jenjang pendidikan Uttama Dhammasekha paling sedikit memuat materi:
a. kitab suci Sutta/Sutra Pitaka;
b. moralitas Buddha (Sila);
c. kitab suci Abhidhamma/Abhidharma Pitaka;
d. ritual Buddha; dan
e. bahasa Pali/Sansekerta.
(5) Kurikulum keagamaan Buddha ditetapkan oleh Menteri.
Kurikulum pendidikan umum pada semua jenjang pendidikan Dhammasekha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Proses pembelajaran pada Dhammasekha dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran.
(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aktivitas yang dilakukan oleh guru untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan pembelajaran dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses belajar mengajar yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar.
(4) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan.
(5) Selain dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan oleh:
a. sesama guru;
b. kepala Dhammasekha;
c. pengawas pendidikan; dan/atau
d. peserta didik.
(6) Aspek perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
(1) Guru Dhammasekha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana dengan program studi yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
b. beragama Buddha untuk mata pelajaran dengan muatan pendidikan keagamaan Buddha; dan
c. memiliki kompetensi minimal yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga kependidikan pada Dhammasekha terdiri atas:
a. kepala Dhammasekha;
b. wakil kepala Dhammasekha;
c. tenaga perpustakaan;
d. tenaga administrasi;
e. tenaga kebersihan; dan
f. tenaga kependidikan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
(2) Tenaga kependidikan Dhammasekha wajib memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Calon peserta didik pada jenjang Nava Dhammasekha paling rendah usia 1 (satu) tahun dan paling tinggi usia 6 (enam) tahun.
(2) Calon peserta didik pada jenjang Mula Dhammasekha paling rendah telah berusia 6 (enam) tahun.
(3) Calon peserta didik pada jenjang Muda Dhammasekha harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Mula Dhammasekha atau satuan pendidikan yang sederajat.
(4) Calon peserta didik pada jenjang Uttama Dhammasekha harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Muda Dhammasekha atau satuan pendidikan yang sederajat.
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari Mula Dhammasekha, Muda Dhammasekha, dan Uttama Dhammasekha berhak melanjutkan ke satuan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sarana yang wajib dimiliki oleh Dhammasekha paling sedikit meliputi:
a. bahan pembelajaran;
b. alat pembelajaran; dan
c. perlengkapan.
(2) Prasarana yang wajib dimiliki oleh Dhammasekha paling sedikit meliputi:
a. lahan;
b. ruang kepala/wakil kepala;
c. ruang belajar;
d. ruang guru;
e. ruang tata usaha;
f. ruang perpustakaan;
g. ruang ibadah Buddha/cetiya;
h. ruang kesehatan/unit kesehatan sekolah;
i. toilet; dan
j. prasarana lain yang diperlukan.
Pendanaan Dhammasekha dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. penyelenggara Dhammasekha;
d. masyarakat; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan pendidikan pada Dhammasekha dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.
(1) Penilaian pendidikan pada Dhammasekha dilakukan oleh guru, satuan pendidikan, dan pemerintah.
(2) Penilaian oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan peserta didik.
(3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
(4) Penilaian oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk asesmen nasional.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus penilaian satuan pendidikan pada Dhammasekha diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Penyelenggaraan Dhammasekha wajib mengikuti proses akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.