Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
(1) Penamaan Dhammasekha dilakukan dengan mencantumkan nomenklatur Dhammasekha dan nama lain.
(2) Nomenklatur Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai nama depan.
(3) Nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Buddha.
(4) Penamaan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(5) Singkatan penamaan Dhammasekha sebagai berikut:
a. Nava Dhammasekha disingkat ND;
b. Mula Dhammasekha disingkat MD;
c. Muda Dhammasekha disingkat MdD; dan
d. Uttama Dhammasekha disingkat UtD.
Koreksi Anda
