Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus penilaian satuan pendidikan pada Dhammasekha diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda