Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan penyelenggara mengajukan usulan penegerian Dhammasekha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal membentuk tim untuk melakukan penilaian permohonan usulan penegerian Dhammasekha.
(3) Penilaian dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan
b. visitasi lapangan.
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penilaian.
Koreksi Anda
