Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sikkhapana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Sikkhapana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan progam pendidikan keagamaan Buddha yang melaksanakan program: a. kepanditaan; b. pabbajja; c. buddhasiswa; d. viharawan; e. labha sampada; f. meditasi; g. pendidikan kitab suci; h. keterampilan keagamaan; dan i. bentuk lain yang sejenis. (3) Sikkhapana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin pendirian dari Direktur Jenderal. (4) Penyelenggaraan Sikkhapana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda