Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penutupan Dhammasekha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda