Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta didik pada jenjang Nava Dhammasekha paling rendah usia 1 (satu) tahun dan paling tinggi usia 6 (enam) tahun.
(2) Calon peserta didik pada jenjang Mula Dhammasekha paling rendah telah berusia 6 (enam) tahun.
(3) Calon peserta didik pada jenjang Muda Dhammasekha harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Mula Dhammasekha atau satuan pendidikan yang sederajat.
(4) Calon peserta didik pada jenjang Uttama Dhammasekha harus memiliki ijazah pendidikan jenjang Muda Dhammasekha atau satuan pendidikan yang sederajat.
Koreksi Anda
