Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan Keagamaan Buddha diselenggarakan pada jalur pendidikan: a. formal; b. nonformal; dan c. informal.
Koreksi Anda