Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan pada Dhammasekha terdiri atas: a. kepala Dhammasekha; b. wakil kepala Dhammasekha; c. tenaga perpustakaan; d. tenaga administrasi; e. tenaga kebersihan; dan f. tenaga kependidikan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. (2) Tenaga kependidikan Dhammasekha wajib memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda