Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pendirian Dhammasekha setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Pendirian Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan:
a. kebutuhan masyarakat;
b. kebutuhan pembangunan daerah;
c. kebutuhan akses pendidikan di daerah tertentu berdasarkan kebijakan pemerintah; dan
d. pemerataan mutu pendidikan Dhammasekha.
Koreksi Anda
