Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana yang wajib dimiliki oleh Dhammasekha paling sedikit meliputi: a. bahan pembelajaran; b. alat pembelajaran; dan c. perlengkapan. (2) Prasarana yang wajib dimiliki oleh Dhammasekha paling sedikit meliputi: a. lahan; b. ruang kepala/wakil kepala; c. ruang belajar; d. ruang guru; e. ruang tata usaha; f. ruang perpustakaan; g. ruang ibadah Buddha/cetiya; h. ruang kesehatan/unit kesehatan sekolah; i. toilet; dan j. prasarana lain yang diperlukan.
Koreksi Anda