Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon disertai dengan alasan.
Koreksi Anda
