Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan Keagamaan Buddha diselenggarakan dengan tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi: a. manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri; b. warga negara yang moderat, toleran, demokratis, dan bertanggung jawab; dan c. umat Buddha yang memahami dan melaksanakan Buddha Dharma dan Kitab Suci Tripitaka.
Koreksi Anda