Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
Pendidikan Keagamaan Buddha diselenggarakan dengan tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi:
a. manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri;
b. warga negara yang moderat, toleran, demokratis, dan bertanggung jawab; dan
c. umat Buddha yang memahami dan melaksanakan Buddha Dharma dan Kitab Suci Tripitaka.
Koreksi Anda
