Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan pendirian Dhammasekha kepada Menteri dengan disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Menteri menyampaikan usulan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Ketentuan mengenai pendirian Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
