Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon disertai dengan alasan. (2) Dalam hal hasil visitasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) menyatakan permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal MENETAPKAN izin pendirian Dhammasekha.
Koreksi Anda