Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari Mula Dhammasekha, Muda Dhammasekha, dan Uttama Dhammasekha berhak melanjutkan ke satuan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
