Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari Mula Dhammasekha, Muda Dhammasekha, dan Uttama Dhammasekha berhak melanjutkan ke satuan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda