Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan Dhammasekha diikuti dengan: a. pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan lain yang jenjangnya sama; b. penyerahan aset milik negara dan dokumen lainnya kepada Direktur Jenderal bagi Dhammasekha yang diselenggarakan oleh Menteri; c. penyerahan aset milik Dhammasekha dan dokumen lainnya kepada penyelenggara bagi Dhammasekha yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau d. penataan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda