Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
(1) Penutupan Dhammasekha diikuti dengan:
a. pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan lain yang jenjangnya sama;
b. penyerahan aset milik negara dan dokumen lainnya kepada Direktur Jenderal bagi Dhammasekha yang diselenggarakan oleh Menteri;
c. penyerahan aset milik Dhammasekha dan dokumen lainnya kepada penyelenggara bagi Dhammasekha yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d. penataan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
