Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penegerian Dhammasekha harus memenuhi persyaratan: a. administratif; dan b. teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. rekomendasi dari Direktur Jenderal; b. berita acara serah terima aset dihadapan Notaris mengenai penyerahan aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan Dhammasekha kepada Kementerian; c. surat pernyataan bermeterai bagi guru dan tenaga kependidikan Dhammasekha untuk tidak menuntut diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara; dan d. skema pengalihan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kurikulum; b. jumlah peserta didik; c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. sarana dan prasarana pendidikan; e. sumber pembiayaan pendidikan; f. proses pembelajaran; g. sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan; h. struktur organisasi; dan i. manajemen Dhammasekha. (4) Tata cara penegerian Dhammasekha ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda