Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
(1) Penegerian Dhammasekha harus memenuhi persyaratan:
a. administratif; dan
b. teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rekomendasi dari Direktur Jenderal;
b. berita acara serah terima aset dihadapan Notaris mengenai penyerahan aset yang berkaitan dengan penyelenggaraan Dhammasekha kepada Kementerian;
c. surat pernyataan bermeterai bagi guru dan tenaga kependidikan Dhammasekha untuk tidak menuntut diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
d. skema pengalihan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. kurikulum;
b. jumlah peserta didik;
c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan;
e. sumber pembiayaan pendidikan;
f. proses pembelajaran;
g. sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan;
h. struktur organisasi; dan
i. manajemen Dhammasekha.
(4) Tata cara penegerian Dhammasekha ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
