Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Dhammasekha harus memenuhi persyaratan:
a. teknis; dan
b. studi kelayakan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a minimal memenuhi ketentuan:
a. tanah milik Kementerian dengan luas paling sedikit 500 m² (lima ratus meter per segi); dan
b. dokumen
pengembangan Dhammasekha yang mencakup:
1. kurikulum;
2. jumlah peserta didik;
3. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan;
4. sarana dan prasarana pendidikan;
5. sumber pembiayaan pendidikan;
6. proses pembelajaran;
7. sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan;
8. struktur organisasi; dan
9. manajemen Dhammasekha.
(3) Persyaratan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memenuhi ketentuan:
a. tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. prospek peserta didik;
c. aspek sosial dan budaya; dan
d. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.
Koreksi Anda
