Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pendidikan pada Dhammasekha dilakukan oleh guru, satuan pendidikan, dan pemerintah.
(2) Penilaian oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan peserta didik.
(3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
(4) Penilaian oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk asesmen nasional.
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
