Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasastrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Pasastrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin pendirian dari Direktur Jenderal. (3) Pasastrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan dan berasrama. (4) Penyelenggaraan Pasastrian ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda