Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan Keagamaan Buddha yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan sah dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda