Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menutup Dhammasekha.
(2) Penutupan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Usulan penutupan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur:
a. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
b. Direktorat Jenderal; dan
c. unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
