Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penutupan Dhammasekha dilakukan apabila: a. sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian; b. sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran; dan/atau c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda