Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
Penutupan Dhammasekha dilakukan apabila:
a. sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian;
b. sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran;
dan/atau
c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
