Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Keagamaan Buddha pada jalur pendidikan informal berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang diselenggarakan oleh: a. keluarga; b. rumah ibadat; dan c. anggota masyarakat pemeluk agama Buddha. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda