Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Keagamaan Buddha pada jalur pendidikan informal berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang diselenggarakan oleh:
a. keluarga;
b. rumah ibadat; dan
c. anggota masyarakat pemeluk agama Buddha.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
