Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
(1) Dhammasekha menyelenggarakan pendidikan yang bersumber dari ajaran Buddha pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(2) Dhammasekha diselenggarakan oleh Menteri dan masyarakat.
Koreksi Anda
