Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan pendidikan pada Dhammasekha dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.
Koreksi Anda
