Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Dhammasekha wajib mengikuti proses akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda