Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a menyatakan permohonan tidak lengkap dan tidak sah, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen. (2) Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dinyatakan ditarik oleh pemohon. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dinyatakan permohonan lengkap dan sah, tim melakukan visitasi lapangan.
Koreksi Anda