UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANSIA
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia terdiri atas:
a. upaya Peningkatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Lansia Potensial; dan
b. upaya Peningkatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Lansia Tidak Potensial.
(1) Upaya Peningkatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Lansia Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan, pelatihan dan keterampilan;
e. pelayanan mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan
g. bantuan sosial.
(2) Upaya Peningkatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Lansia Tidak Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum;
d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan
e. perlindungan sosial.
(1) Pelayanan Keagamaan dan Mental Spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pemerintah Daerah berwenang memberikan Pelayanan Keagamaan dan Mental Spiritual melalui:
a. pemberian fasilitasi penyediaan sarana ibadah ramah Lansia; dan
b. pemberian fasilitasi bimbingan keagamaan.
(1) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan serta kemampuan Lansia agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi optimal.
(2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan kepada Lansia secara komprehensif meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif;
b. penyediaan sarana dan prasarana khusus bagi Lansia difasilitas pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. kegiatan pos pelayanan terpadu di masyarakat bagi Lansia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Lansia Terlantar diberikan pembebasan atau keringanan biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan Pelayanan Kesehatan secara terpadu kepada Lansia dalam bentuk:
a. Puskesmas dan Rumah Sakit ramah Lansia;
b. Posyandu Lansia yang dibina oleh Puskesmas;
c. Penyediaan loket khusus Lansia di Puskesmas dan Rumah Sakit;
d. Penyediaan layanan poliklinik Lansia (Poliklinik Geriatri) di Rumah Sakit;
e. Penyediaan sarana toilet khusus Lansia (toilet duduk) yang dilengkapi pegangan rambat (handrail) di Pukesmas dan Rumah Sakit;
f. Penyediaan tempat duduk khusus Lansia di Puskesmas dan Rumah Sakit; dan
g. Penyediaan sarana kesehatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud padaa yat (1) sampai dengan ayat (3), dilakukan secara proporsional dan profesional oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah Bidang Kesehatan.
(1) Pelayanan Kesempatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c untuk memberi kesempatan bagi Lansia Potensial dalam mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, dan pengalaman yang dimilikinya.
(2) Pelayanan Kesempatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada sektor formal dan non formal.
(3) Pelayanan Kesempatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui fasilitasi pengembangan peluang kerja dan/atau kesempatan berusaha secara perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga.
(4) Pelayanan Kesempatan Kerja sebagaiamana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau melalui kemitraan dengan masyarakat dan segenap pemangku kepentingan.
(5) Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan secara proporsional oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah Bidang Tenaga Kerja.
(1) Pelayanan Kesempatan Kerja di sektor formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan pemberian kesempatan kerja bagi Lansia Potensial.
(2) Pengusaha dan Dunia Usaha memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Lansia Potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
(3) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan:
a. kondisi fisik;
b. keterampilan dan/atau keahlian;
c. pendidikan;
d. formasi yang tersedia;
e. bidang usaha; dan
f. faktor lain.
(4) Setiap pekerja/buruh Lansia Potensial mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja/buruh lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelayanan Kesempatan Kerja dalam sektor non formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) dilaksanakan melalui kebijakan penciptaan iklim usaha bagi Lansia Potensial yang mempunyai ketrampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama.
(2) Kebijakan penciptaan iklim usaha bagi Lansia Potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. manajemen usaha;
b. teknologi; dan
c. pemasaran.
(3) Dunia Usaha memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Lansia Potensial yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan.
(4) Persyaratan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan memperhatikan:
a. kondisi fisik;
b. keterampilan dan/atau keahlian;
c. formasi yang tersedia; dan
d. bidang usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha dapat memberikan stimulan dengan pemberian bantuan permodalan usaha yang bersifat tidak mengikat.
(2) Pemberian bantuan permodalan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bantuan sosial;
b. hibah; dan/atau
c. pinjaman/pembiayaan tanpa bunga atau bunga ringan.
(3) Pemberian bantuan permodalan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(1) Pelayanan Pendidikan, Pelatihan dan Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman Lansia Potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
(2) Pelayanan Pendidikan, Pelatihan dan Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pemberian pendidikan, pelatihan dan keterampilan sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki Lansia Potensial.
(3) Pelayanan Pendidikan, Pelatihan dan Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Dunia Usaha.
(4) Pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara proporsional oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan, Pelatihan dan Keterampilan.
Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dan penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf c, dilaksanakan melalui:
a. pemberian kemudahan pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian keringanan biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. penyediaan Aksesibilitas bagi Lansia.
(1) Pemberian kemudahan pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat pada umumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan melalui:
a. pemberian Kartu Tanda Penduduk;
b. pemberian kemudahan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan; dan
c. pemberian kemudahan pelayanan administrasi pada lembaga keuangan, perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya.
(2) Pelaksanaan pelayanan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara proporsional oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi dalam Pelayanan Administrasi Pemerintahan dan Masyarakat.
Penyediaan Aksesibilitas bagi Lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan dengan pengadaan sarana dan prasarana umum dalam bentuk:
a. fisik; dan
b. non fisik.
(1) Penyediaan Aksesibilitas bagi Lansia dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi penyediaan Aksesibilitas pada:
a. bangunan umum;
b. jalan umum;
c. angkutan umum; dan
d. sarana dan prasarana umum lainnya.
(2) Penyediaan Aksesibilitas bagi Lansia dalam bentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. pelayanan informasi; dan
b. pelayanan khusus.
Penyediaan aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses masuk dalam bangunan;
b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
c. tempat duduk khusus;
d. pegangan tangan pada tangga, dinding, kamar mandi dan toilet; dan
e. tanda peringatan darurat atau sinyal.
Penyediaan aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyediakan:
a. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
b. tempat pemberhentian kendaraan umum;
c. rambu-rambu dan/atau marka jalan; dan
d. trotoar bagi pejalan kaki.
Penyediaan aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyediakan:
a. tangga naik turun;
b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman;
c. alat bantu; dan
d. tanda, rambu atau sinyal.
Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dan penyebarluasan informasi yang menyangkut segala bentuk pelayanan yang disediakan bagi Lansia.
Pelayanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyediaan tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana bangunan/fasilitas umum; dan
b. penyediaan media massa sebagai sumber informasi dan sarana komunikasi antar Lansia.
(1) Penyediaan Aksesibilitas oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha dapat dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas Aksesibilitas yang dibutuhkan Lansia.
(2) Selain prioritas Aksesibilitas yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyediaan Aksesibilitas oleh Pemerintah Daerah harus juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
(3) Prioritas Aksesibilitas yang dibutuhkan Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha dapat memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada Lansia untuk penyediaan:
a. tempat duduk khusus;
b. loket khusus; dan/atau
c. informasi sebagai himbauan untuk mendahulukanLansia.
(2) Pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha dapat menyediakan ruang terbuka dan bangunan yang ramah Lansia meliputi:
a. lingkungan yang bersih dan bebas polusi udara, air dan suara;
b. ruang terbuka hijau;
c. tersedianya tempat duduk di ruang terbuka umum;
d. toilet umum yang bersih dan aman bagi Lansia;
e. jalanan dan trotoar yang aman dan nyaman bagi Lansia; dan
f. bangunan yang aman dan nyaman bagi Lansia.
(2) Penyediaan ruang terbuka dan bangunan yang ramah Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf f dan ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada Lansia.
(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan dan konsultasi hukum; dan
b. layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.
(3) Pelaksanaan pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara proporsional oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi Bantuan Hukum
(1) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dimaksudkan bagi Lansia Tidak Potensial agar terhindar dari berbagai risiko.
(2) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perlindungan dari berbagai gangguan dan ancaman, baik fisik, mental, maupun sosial yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan Lansia menjalankan peran sosialnya.
(3) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemberian Jaminan Sosial;
b. pelayanan di Rumah Perlindungan Sosial;
c. pelayanan sosial melalui Keluarga Sendiri (home care service);
d. pelayanan sosial melalui Keluarga Pengganti (faster care service);
(4) Pelaksanaan Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dilakukan secara proporsional oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam Perlindungan Sosial.
(1) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar Lansia Terlantar.
(2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. asuransi kesejahteraan sosial; dan/atau
b. bantuan langsung berkelanjutan.
(3) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pemberian Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(1) Asuransi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dapat diberikan dalam bentuk pelayanan atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Jaminan Sosial Nasional.
(2) Pelaksanaan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan secara proporsional oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam Pelayanan Jaminan Sosial.
Pemerintah Daerah membantu memfasilitasi pembentukan Rumah Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(1) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dilaksanakan melalui:
a. pelayanan di Rumah Perlindungan Sosial;
b. pelayanan sosial melalui Keluarga Sendiri (home care service); dan
c. pelayanan sosial melalui Keluarga Pengganti (faster care service).
(2) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Walikota.