Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha dapat memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada Lansia untuk penyediaan: a. tempat duduk khusus; b. loket khusus; dan/atau c. informasi sebagai himbauan untuk mendahulukanLansia. (2) Pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda