Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia terdiri atas: a. upaya Peningkatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Lansia Potensial; dan b. upaya Peningkatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Lansia Tidak Potensial.
Koreksi Anda